TAYAMUM

 TAYAMUM


105. Keempat imam madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa boleh bertayammum dengan tanah yang suci ketika tidak ada air atau ketika takut menggunakannnya (2242). Hal ini berdasarkan firman Allah s.w.t.: (فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْ

107. Mereka sepakat bahwa niat merupakan syarat sahnya Tayammum.

Adapun sifat niat dalam Tayammum adalah berniat agar dapat menunaikan shalat fardhu, bukan untuk menghilangkan hadats. (2264).

109. Mereka sepakat bahwa Tayammum tidak bisa menghilangkan hadats secara terus-menerus. Apabila orang yang telah bertayammum melihat air sebelum masuk waktu shalat maka Tayammum-nya batal dan wajib menggunakan air. Seandainya Tayammum dapat menghilangkan hadats secara terus-menerus tentunya dia tidak wajib menggunakan air. (2286).

110. Mereka berbeda pendapat tentang kadar yang menjadikan Tayammum sah.

Abū Ḥanīfah berkata dalam riwayat yang terkenal darinya Tayammum dilakukan dengan dua kali pukulan, pukulan pertama untuk seluruh wajah dan pukulan kedua untuk kedua tangan sampai siku.

Ada beberapa riwayat yang berbeda dari Imām asy-Syāfi‘ī tentang hal ini. Dan Qaul Qadīm-nya dia berkata: “Tayammum ada dua kali pukulan. Pertama untuk wajah dan kedua untuk kedua telapak tangan.” Sedangkan dalam Qaul Jadīd-nya dia berkata: “Kadar yang menjadikan Tayammum sah adalah mengusap seluruh wajah dan mengusap kedua tangan sampai kedua siku dengan dua kali pukulan atau beberapa pukulan (ke tanah).”


Comments